MOROWALI, MERCUSUAR – Koalisi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor urut 03, Iksan Abd. Rauf dan Iriane Ilyas, meyakini permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon nomor urut 01, Taslim dan Asgar Ali, akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan itu disampaikan Ketua Koalisi Paslon 03 Pilkada Morowali 2024, Moh. Sadhak Husain, setelah berkoordinasi dengan Tim Hukum yang berada di Jakarta.
“Kami masih yakin setelah berkoordinasi dengan tim hukum yang mendampingi kami sebagai pihak terkait,” ujar Sadhak, di Morowali, Selasa (22/1/2025).
Iya optimistis, saat pihak pemohon menyampaikan jawaban terkait gugatan akan mendapatkan banyak bantahan. Tim dari paslon Iksan-Iriane sebagai pihak terkait turut siap memberikan beberapa sanggahan, terkait materi gugatan pihak paslon Taslim-Asgar.
“Hasil evaluasi kami, komunikasi dengan tim hukum, kami masih yakin bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi unsur sistematis, terstruktur dan masif,” ujarnya.
Alasannya, lanjut Sadhak, pihaknya bukanlah pejabat petahana, yang berarti tidak punya kuasa untuk menggerakkan pihak-pihak tertentu atau bisa menggunakan kekuatan atau kewenangan sebagai pemerintah, untuk mengintervensi pemilih yang ada di Kabupaten Morowali.
“Saya juga ingin menyampaikan sebagai Tim Koalisi, yang disampaikan terkait adanya 6 PPK yang diproses, menjadi lucu karena yang dijadikan bukti laporan di Bawaslu dan pemberitaan di media massa bahwa 6 PPK itu menawarkan kepada pihak 01. Lucu bila yang disangkakan 03,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, paslon Taslim-Asgar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Morowali 2024 kepada MK, setelah KPU setempat menetapkan paslon Iksan-Iriane sebagai peraih suara terbanyak. INT