POSO, MERCUSUAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Poso yang bakal dihelat pada November 2024 mendatang, dipastikan tanpa diikuti oleh bakal calon dari jalur perseorangan (independen).
Hal itu karena sampai batas waktu pendaftaran bakal calon perseorangan ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WITA, tidak ada satupun calon perseorangan yang datang menyampaikan berkas sesuai persyaratan yang ditentukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Poso, Roni Mathindas mengatakan Kabupaten Poso menjadi salah satu daerah di Sulteng yang tidak ada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
“Karena hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun bakal calon kepala daerah yang menyampaikan berkas dukungan ke KPU,” ujar Rony Mathindas, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, diakui Rony, ada beberapa pihak yang sudah melakukan konsultasi dan konfirmasi ke KPU Poso terkait syarat dukungan pencalonan perseorangan. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak datang membawa syarat dukungannya.
Disinggung soal sosialisasi yang dilakukan KPU Poso, Rony mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi persyaratan pencalonan jalur perseorangan di dua lokasi, masing masing di Poso Kota dan Tentena.
“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan ini. Termasuk lewat media sosial milik KPU Poso. Tujuan kami, agar informasi syarat pencalonan itu betul-betul sampai ke publik. Sehingga bakal calon perseorangan mengetahi syarat syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya. ULY