Pilkades di Parmout, Masyarakat Butuh Pemimpin yang Memiliki Moral Baik

PARMOUT-9b132aa7

PARIGI, MERCUSUAR – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak telah dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) pada bulan Juni 2022 lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Parmout, Yusuf, S.P mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk tetap bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di lingkungan masing-masing, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

“Bagi  pihak yang tidak menerima hasil dari Pilkades, agar tetap taat hukum dan menempuh jalur sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yusuf, di Parigi, Senin (18/7/2022).

Menurut Yusuf, pemimpin hasil Pilkades yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, adalah seseorang yang memiliki akseptabilitas yang ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya, dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan.

“Selain itu, memiliki wawasan dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat,” imbuhnya.

Yusuf menjelaskan, Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena, jika dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat, karena masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan.

Pilkades, kata dia, merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat pedesaan.

“Dalam pemilihan pemimpin desa, yang harus diutamakan ialah tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut,” terangnya.

97 desa di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah telah menggelar Pilkades serentak pada Juni 2022 lalu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  

Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Parmout mengacu pada Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan, pengesahan, pengangkatan, dan juga pelantikan kepala desa. */IEA

Pos terkait