Pilkades di Sigi, Sebagian Warga Perumahan Tidak Bisa Mencoblos

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pemberdayaan dan  Masyarakat Desa (PMD) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

Pilkades serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022 dilaksanakan di 130 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Seluruh warga desa akan melakukan pencoblosan menyampaikan hak suaranya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (16/11/2022) mengungkapkan, sebagian warga perumahan di Kabupaten Sigi tidak bisa menyampaikan hak suaranya. Hal itu karena terkendala kartu domisili. 

Olehnya, ia mengimbau kepada warga yang sudah berdomisili di Kabupaten Sigi, khususnya warga yang tinggal di perumahan, yang data kependudukannya masih di luar Kabupaten Sigi, agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

“Untuk warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan, silakan datang melapor ke RT, pemerintah desa setempat, serta ke Kantor Disdukcapil Sigi,” jelasnya. 

Lanjutnya, apabila sudah melapor, warga tersebut nantinya akan bantu fasilitasi untuk proses kepindahan.

“Tidak susah, modalnya hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Khususnya warga yang sebelumnya tinggal di luar Sigi,” pungkasnya. AJI

Pos terkait