Pimpinan Dekab Sigi Definitif Ditetapkan

FOTO PIMPINAN DEFINITIF DEKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi definitif masa bakti 2019-2024 ditetapkan pada rapat paripurna keempat masa persidangan pertama tahun 2019-2020 dalam rangka pengumuman dan penetapan calon pimpinan Dekab Sigi masa bakti 2019-2024 di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Jumat (20/9/2019).

Ketiga pimpinan tersebut, yakni Ketua, Moh Rizal Intjenae asal Partai Golkar, Wakil Ketua I, Rahmat Saleh asal Partai Gerindra dan Wakil Ketua II, Torki Ibarahim Turra asal Partai NasDem.

Ketua Dekab Sigi Sementara Moh Rizal Intjenae mengatakan, penetapan pimpinan Dekab Sigi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai. Penetapan Moh Rizal Intjenae S.Sos M.Si sebagai Ketua Dekab Sigi berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: R-1130/GOLKAR/IX/2019 tanggal 16 September 2019, perihal: penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sigi masa bakti 2019-2024.

Penetapan Rahmat Saleh S.Hut sebagai Wakil Ketua I Dekab Sigi berdasarkan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 08-0426/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Sigi.

Sementara penetapan Torki Ibrahim Turra untuk jabatan Wakil Ketua II Dekab Sigi berdasarkan SK DPP Partai NasDem Nomor: 025-SK/DPP-NasDem/VIII/2019, tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Ketua Fraksi DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Provinsi Sulteng periode 2019-2024 dari Partai NasDem tertanggal 28 Agustus 2019.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai pimpinan Dekab Sigi, lanjut Rizal, namun jabatan itu belum bisa digunakan mengingat belum ada SK pelantikan.

“Jika sudah dilantik, maka jabatan tersebut sudah bisa digunakan, mengingat suatu jabatan kami anggap sebuah kepercayaan atau amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” tutup Rizal.AJI

Pos terkait