Pimpinan OPD dan Sekdaprov, Tanda Tangani Komitmen Penyelesaian TLRHP

PALU, MERCUSUAR – Puluhan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, bersama Plh. Inspektur Daerah Sulteng, Salim serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina melakukan penandatanganan komitmen dalam rangka penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Perwakilan Sulteng, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (5/7/2023).

Penandatanganan komitmen penyelesaian TLRHP disaksikan Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto P, serta Kepala Biro dan OPD lingkup Pemprov Sulteng.

Gubernur Sulteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdaprov, Novalina memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan komitmen dan rencana aksi tersebbut, yang telah didahului dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen penyelesaian TLRHP BPK RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulteng terhadap LKPD, Pemerintah Daerah Sulteng telah mendapat penilaian atau opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.

Lebih lanjut, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang perlu segera ditindaklanjuti sebagaimana data yang telah disampaikan Inspektur Daerah, diperintahkan data perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulteng, baik hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya, untuk memudahkan pengontrolan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, maka kepada OPD diminta menunjuk Person In Charge (PIC) yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, Kepala OPD melakukan evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP, minimal 2 bulan sekali. Terakhir, hal yang kurang jelas terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP, diminta segera dikomunikasikan dengan BPKP dan Inspektorat.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto P menjelaskan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tertuang dalam pasal 20 UU No. 15 tahun 2004. Komitmen penyelesaian rekomendasi oleh Gubernur Sulteng dan Kepala BPK Provinsi Sulteng pada 22 Juni 2023.

Menurut Binsar Karyanto, ada empat poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak lanjut, yakni  pelaksanaan penyelelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh SKPD wajib dilakukan atas sepengetahuan Inspektorat.

Kedua, BPK tidak menerima dokumen tindak lanjut secara langsung dalam bentuk apapun yang berasal dari SKPD. Ketiga, BPK menerima penyelesaian tindak lanjut, hanya jika dokumen tindak lanjut telah divalidasi seluruhnya oleh Inspektorat, serta telah diungguh oleh inputer dalam aplikasi e-audite atas sepengetahuan admin yang berasal dari Inspektorat.

Terakhir, diharapkan agar seluruh kepala SKPD, Inspektur dan Sekretaris Daerah dapat memahami mekanisme pelaksanaan penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK. */IEA

Pos terkait