PK Mantan Gubenur Sulteng Ditolak

FOTO HLL TOLAK PK HB PALIUDJU

PALU, MERCUSUAR – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mantan Gubernur Sulteng Mayjen (Purn) H Bandjela Paliudju, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1702 K/Pid.Sus/2016, kandas.

Pasalnya, Majelis Hakim diketuai Dr HK Syarifuddin SH MH dengan anggota Prof Dr Mohamad Askin SH dan Sri Murwahyuni SH MH menolak permohonan PK terpidana H Bandjela Paliudju, serta menetapkan putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.

Diketahui, H Bandjela Paliudju merupakan terpidana kasus korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulteng periode 2006 hingga 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp8.259.660.600.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 1702 K/Pid.Sus/2016, Majelis Hakim Agung diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM dengan anggota MS Lumme SH dan Prof Dr Krisna Harahap SH MH mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Palu, serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN  Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pl tanggal 21 April 2016.

Olehnya, H Bandjela Paliudju dijatuhi pidana penjara tujuh tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, ia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp7.781.810.600. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Mengadili. Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan kembali/terpidana H Bandjela Paliudju. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tetap berlaku. Membebankan pada terpidana untuk membayar biaya perkara Rp2.500,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor saat menjawab pertanyaan wartawan Media ini, Sabtu (1/2/2020).

Putusan PK terpidana H Bandjela Paliudju, sambungnya, tertuang dalam putusan Nomor: 169 PK/Pid.Sus/2018.

Dijelakan Lilik, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan ditolak PK terpidana H Bandjela Paliudju.

Pertama, alasan PK terpidana yakni adanya novum (bukti baru) berupa surat-surat pernyataan tidak dapat dibenarkan. Sebab tidak membuktikan adanya fakta dan keadaan baru yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana bagi terpidana.

Keterangan saksi-saksi yang diajukan saat pemeriksaan permohonan PK, intinya mendukung keterangan dalam surat pernyataan (Novum), maka keterangan saksi tidak mempunyai nilai/tidak dapat diterima.

Terakhir, alasan PK terpidana bahwa ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, tidak dapat dibenarkan. Sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan ‘judex juris’.

Olehnya itu, alasan PK terpidana H Bandjela Paliudju tidak masuk dalam salah satu alasan PK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 Ayat (2) hufur a KUHP, hingga berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHP permohonan PK dinyatakan ditolak, serta MA menetapkan putusan yang dimohonlan PK tetap berlaku.      

“Ini (salinan putusan PK) telah disampaikan ke terpidana selaku pemohon PK dan JPU selaku termohon,” tuturnya. AGK

Pos terkait