PALU, MERCUSUAR – Sepanjang tahun 2020, sebanyak 39 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Sulteng teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2019 sebanyak 62 perkara tipikor.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH menjelaskan bahwa berdasarkan data di Panitera Tupikor ke 39 perkara dilimpahkan dari sembilan Kejari.
Rinciannya, Kejari Palu satu perkara, Donggala 14 perkara, Poso delapan perkara, Parigi Moutong tiga perkara, Buol dua perkara, Morowali empat perkara, serta Kejari Banggai dan Banggai Laut masing-masing satu perkara.
“Dua perkara tipikor masih persidangan karena dilimpahkan akhir tahun 2020, yakni Nomor 38 dan 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal,” tuturnya.
“Jumlah terdakwa dari 39 perkara tipikor 2020 sebanyak 41 orang, karena perkara Nomor 13 dan 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal terdakwanya masing-masing dua orang,” tambah Zufi.
Perkara-perkara telah diputus (vonis), sambungnya, ada telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ada dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulteng, serta ada kasasi ke Mahkamah Agung.
Ditambahkannya, pelimpahan 39 perkara tipikor pada tahun 2020 oleh JPU, yakni bulan Januari sebanyak lima perkara, Februari tiga perkara, Maret 10 perkara dan bulan Mei lima perkara. Kemudian bulan Juni sebanyak enam perkara, Juli lima perkara, Agustus satu perkara, Oktober satu perkara, November dua perkara serta bulan Desember satu perkara.
“Bulan April dan September, tidak ada,” kata Zaufi.
24 PERKARA
Sementara Januari hingga 19 Februari 2021, lanjutnya, perkara tipikor yang teregister di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 24 perkara.
Jumlah tersebut sebagian sudah dalam proses sidang, sedangkan perkara Nomor: 18 hingga 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal baru akan menjalani sidang pekan depan. “Ada tiga perkara yang tengah dalam proses sidang, dilimpah dari KPK,” tutupnya. AGK