PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/TIpikor/Palu ditutup sementara sejak Jumat (23/10/2020) dan akan dibuka kembali Senin (2/11/2020). Penutupan sementara dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, menyusul satu pegawainya kembali terkonfirmasi positif COVID-19.
Hanya saja untuk pelayanan yang sifatnya urgent, seperti perpanjangan penahanan, penetapan penyitaan serta pelimpahan berkas banding ataupun kasasi, tetap dilayani.
Dansatgas Penanganan COVID-19 PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH mengatakan pegawai yang terkonfirmasi positif tersebut saat ini telah menjalani karantina di BPSDM Sulteng.
“Telah dua pegawai PN Palu yang positif COVID-19,” kata mantan hakim PN Watampone itu pada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskannya, temuan kasus COVID-19 itu berawal saat PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menggelar rapid test massal pada Senin (12/10/2020) lalu, karena ada seorang pegawai terkonfirmasi positif.
Rapid test tersebut lima orang diantaranya hasilnya reaktif, hingga mereka menjalani tes swab.
“Lima orang yang menjalani swab, satu orang terkonfirmasi positif COVID-19,” terang Panji.
Ditambahkannya, terkait satu pegawai yang lebih dahulu terkonfirmasi posotif COVID-19, saat ini telah keluar dari BPSDM tempat ia menjalani karantina mandiri. Namun ia masih menjalani isolasi mandiri di rumahnya selama tujuh hari. AGK