PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga Juni 2020, sebanyak 293 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 293 kasus pidum tersebut, terdiri dari 273 kasus pidana biasa (dewasa), 19 kasus anak berhadapan dengan hukum (pidana oleh anak), serta satu kasus praperadilan.
Demikian dilansir di laman website PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Minggu (5/7/2020) sore.
Jumlah tersebut (293 kasus) mengalami peningkatan dibandingkan periode sama tahun 2019 (Januari-Juni), yang hanya 279 kasus.
Untuk kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana, yakni narkotika; pencurian; penipuan; penggelapan; penganiayaan; kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata (Sajam) ilegal; perlindungan anak; serta penadahan, penerbitan dan pencatatan.
Selain itu, judi; konservasi sumber daya alam; kesehatan; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Pertambangan Mineral dan Batubara; pengeroyokan; pengrusakan; pemerasan dan pengancaman; Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; satwa liar; serta cukai.
DOMINASI NARKOTIKA DAN PENCURIAN
Disebutkan bahwa pidana biasa didominasi oleh kasus penyalagunaan narkotika sebanyak 89 kasus, disusul pencurian baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian kendaraan bermotor sebanyak 88 kasus.
Kemudian penganiayaan sebanyak 19 kasus; penadahan, penerbitan dan pencatatan 15 kasus; penggelapan 14 kasus; penipuan 13 kasus; kepemilikan senpi dan sajam ilegal 11 kasus; Pertambangan Mineral dan Batubara enam kasus; serta judi dan kasus perlindungan anak masing-masing tiga kasus.
Selain itu, melanggar UU Kesehatan; kasus pengeroyokan; kasus pemerasan dan pengancaman masing-masing dua kasus; kasus pengrusakan, kasus konservasi sumber daya alam; Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; KDRT; kasus satwa liar; serta kasus Cukai masing-masing satu kasus.
“Perkara tersebut (273 kasus) sebagian minutasi (putus), sedangkan lainnya masih proses persidangan,” tertulis dalam kolom status perkara.
Sementara 19 kasus anak berhadapan dengan hukum, didominasi kasus pencurian sebanyak 14 kasus, narkotika tiga, serta kasus penganiayaan dan asusila masing-masing satu kasus.
Ke 19 kasus anak berhadapan dengan hukum itu, 18 kasus diantaranya telah putus. Sementara satu kasus Nomor: 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal masih dalam proses sidang.
“Perkara Nomor: 3 dan 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal dalam upaya hukum kasasi. Namun perkara Nomor: 3 telah mencabut permohonan kasasinya,” tulis pada kolom status perkara.
Untuk satu kasus praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Agus Ramadhan dan termohon Polda Sulteng, telah putus. Dimana kasus tersebut dicabut oleh pemohon. AGK