PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga April 2021, sebanyak 34 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 34 perkara tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulteng.
Demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada laman resmi PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Minggu (16/5/2021).
Ke 34 perkara tersebut dilimpahkan dari Kejari Palu, Kejari Donggala, Kejari Parigi Moutong (Parmout), Kejari Tolitoli, Kejari Poso, Kejari Tojo Unauna (Touna), Kejari Banggai, Kejari Banggai Laut (Balut), Kejari Morowali, serta dari Komoso Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rinciannya, perkara yang dilimpahkan Kejari Palu sebanyak tiga perkara; Kejari Donggala tujuh perkara; Kejari Parmout tiga perkara; Kejari Poso, Kejari Banggao dan kejari Balut masing-masing satu perkara.
Kemudian, Kejari Touna empat perkara; Kejari Morowali tujuh perkara; serta KPK empat perkara.
“Perkara teregister Nomor: 11, 13, 14, 15 dan 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berkekuatan hukum tetap), sedangkan lainnya masih proses persidangan,” tertulis dalam kolom status perkara.
Diketahui, sepanjang tahun 2020, sebanyak 39 perkara Tipikor teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 39 perkara itu dilimpahkan dari sembilan Kejari.
Rinciannya, Kejari Palu satu perkara, Kejari Donggala 14 perkara, Kejari Poso delapan perkara, Kejari Parmout tiga perkara, Kejari Buol dua perkara, Kejari Morowali empat perkara, serta Kejari Banggai dan Kejari Balut masing-masing satu perkara. AGK