PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menerbitkan penetapan Majelis Hakim baru yang memeriksa dan menyidangkan perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal.
Penetapan Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal tanggal 20 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Ahmad Yasin SH MH itu, kerena dua anggota Majelis Hakim pindah tugas, yakni Tri Asnuri H SH MH dan Elvin Adrian SH MH.
Diketahui, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, Presiden RI sebagai tergugat I, tergugat II Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tergugat III Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam), tergugat IV Kapolri Cq Kapolda Sulteng, tergugat V Mendagri Cq Gubernur Sulteng, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan materil total Rp87.377.879.107, terdiri dari gugatan oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar, dimana masing-masing penggugat Rp5 miliar.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang baru ketua tetap Paskatu Hardinata SH MH, anggotanya, Andri N Partogi SH MH dan Rosyadi SH MH.
“Elvin Adrian menjadi Wakil Ketua PN Muaraenim, sedangkan Tri Asnuri Wakil Ketua PN Enrekang,” tuturnya.
Sidang lanjutan kasus tersebut, sambungnya, dijadwalkan pada Kamis 13 Juni 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. AGK