PNS Baru Morut Dilarang Pindah

FOTO HLLLL PNS MORUT

MORUT, MERCUSUAR – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil rekrutmen tahun anggaran 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) dilarang pindah ke daerah asalnya setelah diangkat menjadi PNS dengan Surat Keputusan (SK) 100 persen.

“Jadi setelah mendapat SK 100 nanti saya harap jangan ada yang berpikiran untuk meninggalkan daerah ini. Jangan berkhayal bisa pindah dari Morowali Utara setelah diangkat menjadi PNS,” tegas Bupati Morut, Ir Aptripel Tumimomor MT saat membuka kegiatan pelatihan dasar CPNS  golongan I, II dan III tahun 2019 di kantor Bupati Morut, Selasa (7/5/2019).

Dikatakannya, CPNS yang diangkat tahun ini merupakan putra putri terbaik daerah setempat meski sebagian merupakan warga luar daerah yang ingin mengabdi di Kabupaten Morut.

“Walaupun adik-adik sekalian berasal dari luar daerah, namun semenjak diangkat menjadi PNS maka anda wajib untuk menjadi warga dan mengabdi di daerah ini,” kata Bupati.

Menurutnya, CPNS yang baru saja mendapatkan SK 80 persen tersebut adalah salah satu rekrutmen terbaik beberapa tahun terakhir dengan berbekal kemampuan dan kompetensi yang mumpuni, sehingga sangat cocok untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM aparaturnya.

Bupati mengatakan Pemerintah Pusat juga menetapkan aturan tegas untuk PNS baru, yakni dilarang pindah tugas selama 10 tahun. Aturan itu diterapkan agar manajemen kepegawaian kedepan lebih baik.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018 disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Jika peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Bima mengatakan alasan karena ikut suami/istri pun tidak akan bisa lagi digunakan untuk permohonan pindah. Hal ini sudah diatur secara sistem di BKN.

Diketahui, CPNS Daerah Kabupaten Morut tahun 2019 berjumlah 536 orang yang berasal dari tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga teknis lainnya yang ditempatkan pada organisasi perangkat daerah setempat. VAN

 

Pos terkait