SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 104 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sigi, mengikuti pengambilan sumpah sekaligus penyerahan SK PNS 100 persen, di Gedung Belo Rapovia Belo Rakava, Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Senin (21/9/2020).
Para PNS tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 40 orang, masing-masing golongan III sebanyak 37 orang dan golongan II sebanyak tiga orang. Kemudian tenaga teknis 18 orang, masing-masing golongan III 16 orang dan golongan II dua orang. Serta tenaga guru sejumlah 46 orang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh. Basir Lainga usai pengambilan sumpah dan penyerahan SK PNS menegaskan, status PNS dapat diberhentikan jika melanggar peraturan yang telah ada. Oleh karena itu, diharapkan PNS yang baru diambil sumpahnya agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara professional, dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat.
“PNS dalam menjalankan tugasnya agar menjunjung tinggi kedisiplinan, menghargai setiap tugas yang diberikan,” jelasnya.
Basir melanjutkan, tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, atau pelayanan yang disediakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.
Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu, dilakukan melalui pembangunan bangsa, serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial.
“Untuk dapat menjalankan tugas-tugas tersebut, ASN harus memiliki profesi dan manajemen yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sigi, Selvy mengatakan, bahwa PNS yang diambil sumpahnya dan menerima SK PNS 100 persen tersebut, merupakan formasi PNS tahun 2018. AJI