Polda Harus Cepat Proses Laporan Hoax

IMG-20190527-WA0038

PALU, MERCUSUAR – Polda Sulteng didesak mempercepat proses penanganan laporan Gubernur Longki Djanggola menjadi korban hoax dan fitnah, yang menyebut dirinya membiayai aksi pople power di Sulteng. Desakan itu disampaikan praktisi hukum, Edomond Leonarno Siahaan, SH, MH, Senin (27/5/2019).

Gubernur dan pihak-pihak yang menjadi korban hoax dan fitnah lanjut Edmond telah melapor resmi ke Polda Sulteng. Polda menurut Edmond, memiliki perangkat dan personil untuk menuntaskan kejahatan siber.

“Kasus hoax ini mirip dengan berbagai kasus-kasus hoax lainnya, walaupun pelaku penyebaran informasi hoax kerap kali dalam pengakuannya, mengaku bukanlah sebagai pihak yang memproduksinya, tapi pelaku penyebaran hoax itu tetap diproses hukum sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Seperti yang terjadi pada kasus-kasus hoax dan pelanggaran UU ITE selama ini diberbagai tempat,” tegas Edmond yang berprofesi sebagai advokat.

“Sangat mudah bagi Polda Sulteng untuk menelusuri penyebaran informasi hoax dan fitnah ini di berbagai medsos. Karena dari berbagai informasi di media massa, bahwa para terlapor ini aktif menyebarkan berita hoax tersebut ke berbagai media sosial seperti grup WA, grup FB dan lain-lain. Dimana bukti-bukti telah diserahkan oleh para pelapor,” sambungnya.

Edmond berharap agar Polda Sulteng dapat memprioritaskan pelaporan kasus ini. “Seperti yang kita ketahui, bahwa pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memerangi kejahatan hoax yang ditujukan kepada pemerintah. Kasus hoax dan fitnah yang terjadi di Sulteng pun menimpa Pemprov Sulteng, jadi Polda Sulteng memang harus segera memproses secepatnya kasus ini,” katanya.

Edmond berkeyakinan, Polda Sulteng memiliki kemampuan yang dapat diandalkan dalam menangangi kasus-kasus hoax yang menyerang pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dimana saat ini telah diproses pihak-pihak yang diduga sebagai penyebar hoax di Sulteng.

Untuk memenuhi harapan publik, Edmond menyarankan sebaiknya Polda Sulteng memgambil langkah-langkah, pertama menggelar konfrensi pers untuk menyampaikan hasil dari laporan polisi yang telah dibuat oleh Gubernur Sulteng dan berbagai pihak yang telah menjadi korban hoax.

“Kedua, memberikan jaminan bahwa penanganan kasus ini sama dengan kasus-kasus hoax lainnya yang saat ini pelakunya telah ditahan di Polda Sulteng,” pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng ini.

Ketiga, Polda Sulteng juga harus memeriksa admin-admin grup Medsos seperti grup FB dan WA yang telah menjadi wadah penyebaran informasi hoax ini. Ini agar menjadi efek jera bagi admin-admin medsos yang selama ini membiarkan grup-grup medsos tersebut menjadi wadah penyebaran informasi hoax. */TMU

Pos terkait