PALU, MERCUSUAR – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antarprovinsi untuk mencegah arus mudik dan lalu lintas orang di wilayah tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa (27/4/2021).
“Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah agar di masa pandemi Covid-19 ini untuk tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” tuturnya.
Menurutnya, perayaan Idul Fitri 1442 H merupakan momen bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Namun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga momen silaturahmi bisa lakukan secara virtual demi mencegah terjadi klaster baru penyebaran vorus tersebut.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Polisi Kingkin Winisuda mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antarprovinsi untuk mencegah lalu lintas orang di wilayah Sulteng.
“Khususnya orang yang masuk atau keluar terhitung mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” katanya.
Apabila di lapangan ditemukan ada pelanggaran, sambungnya, maka petugas akan memutar balik kendaraan pemudik.
Dijelaskan Dirlantas, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Terkait ini, Kepolisian sudah sejak dini menyosialisasikan secara sistematis dan masif, baik saat berada di lapangan baik melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik,” ujarnya.
LIMA ZONA AGLOMERASI
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng telah menyusun konsep penerapan aturan larangan mudik tahun 2021.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, Sumarno mengatakan konsep tersebut tengah difinalisasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Ia mengungkapkan, di antara konsep penerapan aturan tersebut di Sulteng, salah satunya memuat adanya lima zona aglomerasi untuk daerah-daerah yang saling berdekatan. Konsep tersebut dibuat berdasarkan kajian analisa kondisi daerah, yang disesuaikan dengan kebijakan larangan mudik dari Pemerintah Pusat.
“Kita bentuk aglomerasi. Karena itu merupakan salah satu regulasi yang diberikan ruang oleh Keputusan Menteri,” kata Sumarno di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).
Zona-zona tersebut, lanjutnya, masing-masing aglomerasi Palu-Donggala-Sigi-Parigi Moutongt, aglomerasi Buol-Tolitoli, aglomerasi Poso-Tojo Unauna, aglomerasi Banggai-Banggai Laut-Banggai Kepulauan, serta aglomerasi Morowali-Morowali Utara. Warga masih diberikan kelonggaran untuk melakukan kegiatan transportasi antardaerah di zona aglomerasinya masing-masing, pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. “Kalau di luar aglomerasi untuk tujuan mudik betul-betul tidak bisa. Tapi kalau tujuan lain ada yang dibolehkan dengan menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti berobat, ibu hamil, melahirkan, kunjungan keluarga sakit, ambulance, pemadam kebakaran, serta alasan kedinasan yang disertai surat dinas,” jelas Sumarno.
Meski diberikan kelonggaran, namun Sumarno menegaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di daerah aglomerasinya, tetap diwajibkan mematuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. AMR