POSO, MERCUSUAR – Polemik proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Poso dari Partai Berkarya terus menggelinding. Pasalnya, hingga kini DPRD Poso belum menindaklanjuti surat dari pengurus DPP Partai Berkarya.
Sengketa dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin hijau itu, diduga menjadi pemicu belum adanya proses PAW dua angota DPRD Poso tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda kepada media ini, Rabu (13/12/2023) menepis jika proses PAW dua anggota DPRD Poso itu tidak digubris atau belum berproses. Pihaknya, ungkap Sesi, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mengingat adanya dualisme kepengurusan partai, yang hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“DPRD menerima surat dari dua versi kepengurusan yang berbeda. Keduanya mengklaim sebagai pengurus DPP Partai Berkarya yang sah. Menyikapi surat tersebut, DPRD Poso kemudian telah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM, Kemendagri, Biro Pemerintahan Setdaprov Sulteng, bahkan telah menyurat ke Pengadilan Negeri Poso untuk meminta saran dan tanggapan,” ujar Sesi.
“Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, dikatakan jangan dulu diproses, karena partainya sedang bersengketa. Tunggu saja, sampai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Sesi mengaku, adanya dualisme kepengurusan Partai Berkarya di tingkat pusat membuat DPRD Poso harus penuh kehati-hatian dalam bersikap dan mengambil keputusan.
“Silakan selesaikan dulu persoalan internal partai, baru sampaikan ke kami dan akan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Sesi menambahkan, terkait persoalan tersebut pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk menghambat, apalagi menghalang halangi proses PAW yang bersangkutan.
“Sama sekali tidak ada niat untuk menghambat. Karena saya sendiri tidak punya kepentingan apa-apa terkait persoalan ini. Saya ini netral. Kami hanya berlandaskan pada ketentuan yang berlaku, itu saja,” tegasnya.
Menurut Sesi, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusuan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dalam salah satu pasal disebutkan bahwa, selain memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan, partai politik pengusung calon anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak dalam sengketa partai politik.
“Jadi kami mengacu pada aturan tersebut. Karenanya, jangan paksa kami untuk melanggar aturan yang ada, sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2018,” imbuh Sesi.
Sebab kata dia, Gubernur sekalipun tidak akan bisa mengeluarkan SK, jika partai yang bersangkutan sedang bersengeketa.
“Sebab, salah satu syarat yang harus dipenuhi itu adalah adanya surat keterangan dari pengadilan, yang menyatakan bahwa partai politik ini tidak dalam sengketa. Nah, bagaimana itu bisa dikeluarkan pengadilan sementara partai saat ini sedang bersengketa,” tegasnya lagi.
Disinggung soal kemungkinan terburuk apa yang bakal diterima DPRD Poso jika proses itu tetap dilaksanakan, Sesi menyatakan bahwa yang pasti dewan telah melangar hukum, dan terancam menerima gugatan dari anggota yang saat ini duduk di DPRD Poso.
“Kami tidak mau mengambil risiko hukum di kemudian hari, jika proses ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait adanya proses PAW yang dilakukan oleh Partai Berkarya di provinsi atau daerah lain di Indonesia, Sesi hanya mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan oleh DPRD setempat. Namun, yang pasti di Sulteng belum ada PAW dari Paryai Berkarya.
“Karena selain di Poso ada juga anggota DPRD dari Partai Berkarya di Kabupaten lain di Sulteng Namun semuanya itu belum bisa diproses karena masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yang pasti kami di Poso tidak mau main main dengan aturan. Kami tetap berpedoman pada aturan yang ada,” tutup Sesi Mapeda.
Sebagaimana diketahui, dua Anggota DPRD Kabupaten Poso dari Partai Berkarya, yakni Alwin Nakamba dan Darma Tongku diajukan untuk diganti, dengan alasan telah keluar dari Partai Berkarya dan maju sebagai Calon Anggota Legislatif di Partai Politik lainnya pada Pemilu 2024 mendatang. ULY