Polisi Gerebek Rumah yang Menjual Minuman Beralkohol

Sejumlah personel Polsek Bungku Selatan, saat mengamankan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin yang disembunyikan di sebuah rumah tinggal, Sabtu (30/3/2024). FOTO: DOK. POLSEK BUNGKU SELATAN

MOROWALI, MERCUSUAR – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Selatan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin, dalam lanjutan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut.

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui adanya peredaran minuman berarkohol tanpa izin di Desa Tandaoleo Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Pihak Polsek lalu menindaklanjuti laporan tersebut, dengan menurunkan personel untuk melakukan pengecekan lokasi, yang akhirnya mendapati sebuah rumah tinggal yang dipakai untuk menjual minuman berlakohol tanpa izin itu.

“Begitu dilakukan pengecekan di TKP, Kami menemukan barang bukti minuman beralkohol jenis bir sebanyak 240 botol, dan jenis whiski drum sebanyak 24 Botol,” ucap Yoga, Sabtu (30/3/2024).

Yoga mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya turut mengamnkan dua orang pemilik minuman beralkohol tersebut, yakni SH (51) dan seorang wanita NR (41). Keduanya merupakan warga Desa Tandaoleo.

Ia menambahkan, kedua pelaku melanggar Perda, sebagaimana setiap orang dilarang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan dan mengomsunsi minuman beralkohol di luar tempt tertentu, yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Juncto pasal 3 Ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengendalian, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Ratusan botol minjman beralkohol telah disita sebagai barang bukti, beserta kedua pemilik yang sedang dalam pemeriksaan,” ujar Yoga. */AMR

Pos terkait