Polisi Musnahkan Lokasi Penyulingan Cap Tikus

LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Toili yang dipimpin Kepala SPKT III, Aiptu Yudi Pratama, menggerebek pondok yang diduga sebagai tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di area perkebunan Desa Samalora Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, Rabu (16/11/2022). 

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko, pondok tersebut sengaja dibangun berada di tengah area perkebunan masyarakat, agar tidak diketahui oleh pihak Kepolisian. Namun, petugas mengetahui hal tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

mengatakan,dalam penggerebekan itu,anggotanya menemukan seperangkat alat penyulingan berupa tungku,drum penyulingan,pipa bambu dan selang plastik di pondok tersebut.

“Kami juga menemukan sekitar 200 liter saguer, yang merupakan bahan baku pembuatan miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cara dibakar di lokasi, serta mencegah pelaku menggunakan kembali pondok tersebut.

“Seluruh barang bukti kita musnahkan di lokasi, karena medan tidak memungkinkan untuk dibawa ke Mapolsek Toili,” tuturnya.

Kapolsek menuturkan, saat anggota menggerebek lokasi tersebut, pekerja dan pemiliknya sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.

“Kami akan terus berupa memberantas peredaran miras dari hulu hingga hilir, demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. */PAR

Pos terkait