POSO, MERCUSUAR – Lima orang pemuda ditangkap Satres Narkoba Polres Poso, karena kedapatan sedang melakukan pesta sabu-sabu di salah satu rumah warga, di Poso Kota. Kelimanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh didampingi Kasat Narkoba, AKP Muliadi dan Kasi Humas, AKP Basirun Laele kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) mengatakan, para tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Poso. Dari kelima tersangka, masing masing ada yang bertindak sebagai pengedar, pengguna, serta cepu atau penunjuk jalan.
Kelima tersangka masing masing A (24) warga Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, R (28) warga Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir, ZA (36) warga Poso Pesisir, AA (28) warga Kelurahan Gebangrejo Poso Kota, serta N (18) warga Kelurahan Lawanga Poso Kota Utara.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang warga Desa Toini inisial Y (28) karena kedapatan membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam keterangan pers di hadapan wartawan, polisi menghadirkan 13 tersangka pengguna sabu-sabu berdasarkan Laporan Polisi (LP) hasil pengungkapan kasus narkoba sejak Maret hingga Mei 2024. Ke-13 tersangka yang ditangkap, salah seorang diantaranya berprofesi sebagai PNS aktif.
“Dari 13 tersangka ini terbagi dalam lima Laporan Polisi, dengan lokasi penangkapan yang berbeda. Terkecuali yang lima orang tadi, ditangkap dalam satu lokasi karena kedapatan sedang pesta sabu-sabu,” kata Wakapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 28,92 gram, alat isap sabu (bong), dompet, telepon seluler, serta uang tunai jutaan Rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. ULY