POSO, MERCUSUAR – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Poso mendapati sejumlah kendaraan roda empat, yang membawa muatan melebihi kapasitas atau overload. Sejumlah kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut langsung diberikan tindakan berupa tilang.
Kasat Lantas Polres Poso, Iptu Masdur mengatakan sanksi tegas yang diberikan sesuai pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
“Jadi jelas aturannya, bagi pengendara yang kami dapatkan melanggar pasti kami tindak tegas,” ujar Masdur, Kamis (9/1/2024).
Menurutnya, kendaraan yang melebihi kapasitas tidak hanya melanggar aturan, tetapi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
“Muatan berlebihan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Olehnya, selain memberi sanksi kepada pengemudi, kami juga mengedukasi mereka pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas,” tambahnya.
Masdur menegaskan, pihaknya akan selalu konsisten menegakkan aturan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Poso. Utamanya bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan TNKB, serta menggunakan knalpot bogar atau brong.
Operasi rutin dilakukan pada jalur masuk Poso. Yaitu Desa Pendolo dan Tumora yang merupakan perbatasan antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, serta perbatasan Parigi Moutong—Poso.
“Kami berharap Kabupaten Poso sebagai daerah perlintasan akan selalu tertib lalu lintas dan mengurangi angka lakalantas,” pungkasnya. ULY