Polres Banggai Limpahkan Kasus TPPO ke Kejari

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai melimpahkan tahap II berkas perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, karena telah dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (23/11/2023).

Pelimpahan tahap II itu diserahkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, Ipda Herdison Tamaka bersama Bripka Agus Budhi Yasa, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Nugroho.

Ipda Tamaka mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka berinisial AS alias Bota (43), warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, dari penyidik Satreskrim Polres Banggai ke JPU.

Hal itu berdasarkan surat hasil penyidikan Kejari Banggai nomor: B-2035/P.2.11/Eoh.1/11/2023 tanggal 9 November 2023 perihal P21.

“Satgas TPPO Satreskrim Polres Banggai membawa dan menyerahkan tersangka, dan barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam dan uang Rp300 ribu,” kata Tamaka.

Kasus TPPO itu terjadi pada Rabu (26/7/2023) di Penginapan Celebes Luwuk. Tamaka menyebutkan, kasus itu terungkap setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang bertindak sebagai muncikari.

Ia menegaskan, Polres Banggai terus berkomitmen memberantas perdagangan orang di wilayah hukum, dan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 subs pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Subs Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” tandasnya. */PAR

Pos terkait