Polres Donggala Tangkap Pengedar Sabu

DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala berhasil menangkap dua orang tersangka perkara tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Desa Ponggerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

Wakapolres Donggala, Kompol Nazaruddin didampingi Kasat Narkoba, IPTU Rizal Polii dan Kasi Humas, IPTU I Nyoman Swenda dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sejak enam bulan sebelum waktu penggeledahan dilaksanakan.

Tersangka laki-laki berinisial B (21) ditangkap pada Rabu (15/3/2023), dan tersangka kedua perempuan inisial LS (33) ditangkap pada Kamis (16/3/2023). Keduanya masih memiliki hubungan keluarga, yaitu tante dan ponakan.

“Hasil pendalaman untuk sementara, peredaran yang mereka lakukan itu di wilayah sekitar TKP yang menyasar anak-anak muda,” ujar Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka B berupa 12 paket sabu dengan total berat 4,75 gram, satu kanebo warna kuning, tiga unit ponsel, uang tunai Rp877 ribu, satu set plastik bening kosong yang diduga akan digunakan untuk pembagian penjualan.

Sementara babuk dari tersangka LS, antara lain sembilan paket klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 1,39 gram, dua pak plastik kosong yang diduga untuk membagikan sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu.

Kedua tersangka yang kini diamankan di Rutan Polres Donggala dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Tersangka juga diancam pasal 112 ayat 1 UU No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar.

Sementara itu, Wakapolres mengungkapkan, kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Donggala per Maret 2023 sudah menyentuh 10 kasus.

“Kami berpesan kepada masyarakat, karena narkotika adalah penyakit masyarakat yang sangat meresahkan, kiranya bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini,” demikian Wakapolres. HID

Pos terkait