DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala mengungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP-PPMI) yang dialami korban seorang perempuan warga Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wardhana didampingi Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi dan Kasihumas Polres Donggala, di kantornya, Kamis (27/7/2023) mengungkapkan, kasus TP-PPMI tersebut berhubungan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah terjadi di Kabupaten Donggala.
Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menerima 4 laporan kasus TPPO atau TP-PPMI, yang satu di antaranya sudah dilakukan penyidikan, dan tiga lainnya masih dalam penanganan.
Satu kasus TP-PPMI dialami seorang perempuan warga Desa Tibo Kecamatan Sindue Tombusabora berinisial M, yang terjadi pada Februari 2023 lalu. Kasus tersebut didalangi tersangka pasangan suami istri berinisial N dan S yang beralamat di Kota Palu.
Kronologis kejadian berawal dari postingan lowongan tenaga kerja wanita di Arab Saudi oleh perantara berinisial L di laman facebook-nya.
Modus pelaku adalah mengarahkan korban untuk melengkapi dokumen diri, melakukan wawancara, membelikan tiket pesawat kepada korban dan pengecekan kesehatan. Kemudian, mengurus dokumen paspor dan visa, serta mengirim korban ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pekerja imigran.
“Segala biaya transportasi dan pengurusan dokumen korban ditanggung oleh kedua tersangka,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita, satu buah paspor beserta visa atas nama korban, dan pada saat ini korban sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 69 atau pasal 83 juncto pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. HID