MORUT, MEECUSUAR – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Morowali Utara (FKUB) Sukriadi SFil mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) menggratiskan fasilitas dan alat rapid test COVID-19 kepada masyarakat di daerah itu.
Penyediakan alat rapid test secara gratis bagi masyarakat umum, dimaksudkan untuk membantu menfasilitasi masyarakat saat akan melakukan perjalanan menuju daerah lain dalam urusan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Contohnya masyarakat yang ekonominya bergantung terhadap ekpedisi luar kota.
“Kami menekankan lagi agar pemerintah kabupaten berupaya memperbanyak fasilitas dan alat untuk tes. Bahkan perlu dicari solusi agar layanan tes Virus Corona berupa rapid test diberikan secara gratis kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Dijelaskannya, alasan mendasar permintaan agar rapid test digratiskan, yakni sejumlah daerah lain diluar Kabupaten Morut telah mengeluarkan aturan melintas perbatasan dan pintu masuk yang ketat. Dimana setiap pengendara dan penumpang yang melintas wajib memperlihatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan telah menjalani pemeriksaan rapid test melintas. “Bagi masyarakat yang hidupnya berkecukupan tentunya bisa menyiapkan surat keterangan tersebut dengan biaya cukup mahal. Namun bagaimana dengan saudara kita yang kurang mampu, mereka tentunya sangat sulit untuk mendapatkannya. Hal ini perlu dipertimbangkan agar bisa digratiskan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia mengucapkan apresiasi dan dukungan kepada para petugas ASN, TNI/Polri, dokter serta tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanggulanganCOVID-19 di Morut. “Mari kita semua menunjukan dukungan kita kepada mereka,” ajaknya.
RUMAH IBADAH DAPAT DIBUKA
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petasia itu mengingatkan pada pemkab agar segera mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Kementerian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Mengacu pada SE tersebut, setiap rumah ibadah sudah bisa dibuka dan digunakan beribadah seperti biasanya, namun tetap mempertimbangkan protokol kesehatan anjuran Pemerintah Pusat.
Terpenting, kata dia, pemkab harus hadir mengawasi agar pelaksanaan ibadah sesuai program kenormalan baru (new normal) dan berlangsung normal, namun tetap berpedoman terhadap aturan tentang penanganan pandemi COVID-19. “Jangan hanya disaat awal-awal masa pandemi kita semua turun tangan melawan penyebaran virus ini, setelah virus ini berangsur bisa dikendalikan kita semua yang terlibat tidak lagi hadir ditengah masyarakat. Intinya tim penanganan wabah ini agar betul-betul turun langsung melindungi masyarakat agar tidak terpapar apabila aktivitas ibadah kembali berjalan seperti biasanya,” harap Sukriadi. VAN