MOROWALI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Morowali baru-baru ini menangkap seorang perempuan MR (22 tahun), yang diduga terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui praktik prostitusi daring, di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Agus Salim, didampingi Kasi Humas, Ipda Abd Hamid, dalam konferensi pers di Mako Polres Morowali, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan investigasi oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi, sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.
“Muncikari berinisial MR alias N bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang,” ujar Agus Salim.
Muncikari tersebut menggunakan salah satu aplikasi untuk mencari pelanggan pria, dan mengarahkan ke kamar yang telah dipesan sebelumnya.
“Setelah melakukan transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, lalu MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp3.500.000 untuk tujuh hari kerja,” ungkap Agus.
MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, serta mengambil keuntungan sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 setiap tujuh hari kerja.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (17/8/2024), sekira pukul 22.30 WITA Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka MR, di penginapan dan mengamankan enam korban wanita yang menjadi PSK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Agus. INT