MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap 2 kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Dari dua pengungkapan kasus curanmor itu, Unit Buru Sergap Elang Tokala menangkap 2 orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus curanmor, yang terjadi di Desa Korolama Kecamatan Petasia dan di Desa Beteleme Kecamatan Lembo. Dari pengungkapan itu, dua orang juga diamankan masing-masing DR (25) dan DP (33).
“Kami menerima dua laporan kehilangan sepeda motor yang hilang saat diparkir pada 27 Juli 2024 dan tangal 1 Agustus 2024 lalu. Tim pun langsung melakukan penyelidikan,” jelas Arsyad, Rabu (7/8/2024).
Ia melanjutkan, terduga pelaku DR ditangkap di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, saat hendak menjual hasil curiannya ke seseorang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dalam kondisi terparkir dan kunci kontak masih terpasang.
“Pelaku DR mengaku mendorong motor korban sejauh 5 meter, lalu dihidupkan dan langsung kabur,” ujar Arsyad.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor yang kedua, dengan terduga pelaku berinisial DP, yang diciduk di Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya. Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mengambil kendaraan korban yang terparkir di kantor tempat korban bekerja. Motor korban terparkir tanpa kunci ganda, sehingga memudahkan pelaku menggasaknya,” jelas Arsyad.
Kini kedua tersangka telah diamankan, guna pengembangan kasus curanmor tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Parkirlah kendaraan Anda di tempat yang paling aman dan tambahlah kunci ganda,” tutup Arsyad. */AMR