MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Satuan Reskrim Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial EV dan IF. Para pelaku adalah sindikat yang sudah kerja sama beraksi di wilayah Kabupaten Morut, Morowali dan Poso.
Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Ma’aling melalui KBO, Ipda Theodorus Risupal, Kamis (4/4/2024) mengatakan para pelaku ditangkap belum lama ini, setelah mencuri kendaraan di wilayah Morut. Para pelaku ditangkap saat akan menjual hasil curiannya di wilayah Poso.
Terungkapnya kasus berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan jenis roda dua di sejumlah desa. Berdasarkan laporan tersebut, AKP Arsyad sebagai Kasat Reskrim kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan penelusuran Polisi, para pelaku menjual hasil curiannya itu ke wilayah Poso.
Setelah dilakukan pengembangan, para pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Poso, kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual di wilayah Morut. Tak hanya itu, para pelaku juga menjual hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Morowali.
Theodorus menyebutkan, sejumlah barang bukti kendaraan bermotor tersebut telah diamankan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing Desa Beteleme (Honda Genio), Desa Ganda-ganda (Honda Revo) Desa Ensa (Yamaha Vino), Desa Molino (Yamaha X-Trail) dan Desa Tompira (Honda Beat).
“Untuk TKP Desa Molino, barang buktinya ada di Bungku dan sudah diamankan Polres Morowali. Sementara untuk 4 unit barang bukti yang di Poso sudah diamankan juga di Polres Poso,” sebut Theodorus.
Para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. VAN