POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu, di ruang Sat Resnarkoba Polres Poso, Kamis (8/8/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasat Tahti, Kanit Idik Satresnarkoba, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kabupaten Poso, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso dan penyidik yang menangani kasus terkait.
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi menjelaskan pemusnahan babuk dilakukan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan perkara narkotika, yang sedang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Poso.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 2 paket seberat 6,8 gram. Barang bukti ini berhasil disita dari dua orang tersangka,” ungkap Muliadi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air serta cairan disinfektan, untuk memastikan bahwa babuk tersebut hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Muliadi menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya keras dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Poso.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memusnahkan barang bukti, tetapi juga sebagai pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika, serta untuk mencegah peredaran narkotika di masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, pemusnahan babuk narkotika tersebut merupakan langkah konkret dari Polres Poso, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia berharap, agar tindakan itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika, dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba. ULY