POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di ruangan Sat Resnarkoba Polres Poso, Kamis(4/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa paket seberat 70,96 gram, yang berhasil disita dari tangan para tersangka.
Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Narkoba, AKP Muliadi menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan perkara narkotika, yang ditangani oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Poso.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 70,96 gram, yang sudah terpisah menjadi 21 paket. Barang bukti ini berhasil disita dari para tersangka,” ungkap Muliadi.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan disinfektan, demi memastikan paket sabu-sabu benar-benar tidak dapat digunakan lagi. Cairan yang telah diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan, sedangkan pembungkusnya langsung dibakar.
Muliadi menambahkan, pada periode Mei—Juli 2024, pihaknya berhasil menangkap 8 orang warga Poso sebagai kurir dan pengguna narkoba. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda, masing-masing di Kelurahan Gebangrejo, Kelurahan Lawanga dan Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara.
“Barang bukti ini merupakan hasil yang kita peroleh dari para tersangka yang diamankan sejak Mei hingga Juli 2024. Bulan Mei 6 tersangka, dan bulan Juli 2 tersangka, jadi total 8 tersangka,” tambahnya.
Muliadi berharap, masyarakat memahami bahwa narkoba dapat merusak masa depan generasi muda. Karenanya, ia meminta agar masyarakat bisa ikut mengampanyekan bahaya penggunaan narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti turut menghadirkan para tersangka, serta dihadiri Jaksa fungsional Kejari Poso, Reza Torio Kamba dan unsur penyidik BNN Kabupaten Poso. ULY