POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Poso meringkus tiga orang pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang beroperasi lintas kabupaten di Sulawesi Tengah.
Sebelum berhasil ditangkap di Kabupaten Poso, ketiga pelaku merupakan residivis yang juga beroperasi di Kabupaten Donggala, Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.
Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kota Palu inisial Z alias K (30), MI alias A (21) dan FH alias F (23). Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy dalam keterangan pers di Makopolres Poso, Rabu (30/8/2023) mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan satu unit kendaraan roda empat serta satu unit motor.
“Selain di Poso, ketiganya sudah beroperasi di Kabupaten Donggala, Kota Palu dan Parigi Moutong,” jelas Kapolres yang didampingi Wakapolres Poso, Kompol Basrum S dan Kapolsek Pamona Utara, AKP Felix Alfons Saudale.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial, lantaran aksi kejar-kejaran petugas dan pelaku saat proses penangkapan. Menurut Kapolres Poso, ketiga pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di toko atau rumah warga, sementara rekan lainnya memantau situasi.
Pelaku Z diketahui memasuki salah satu agen Brilink di Kota Tentena, dan berhasil mengambil satu buah ponsel. Aksi serupa juga dilakukan di rumah warga di Tentena, sampai akhirnya diketahui oleh warga.
Kapolres mengungkapkan, dua orang pelaku yang menggunakan mobil berhasil ditangkap di Desa Korobono Kecamatan Pamona Tenggara pada Sabtu (26/8/2023) setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas dan warga.
Sementara pelaku yang menggunakan motor ditangkap di Kelurahan Sawidago Kecamatan Pamona Utara, setelah melakukan aksinya di Kota Tentena.
“Pelaku yang menggunakan mobil sempat menabrak palang di pos polisi Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur, dan terus kabur sampai akhirnya ditangkap di Desa Korobono Kecamatan Pamona Tenggara,” paparnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Honda Brio warna hitam, 1 unit motor N-Max warna hitam dan 12 buah ponsel hasil curian di empat wilayah, masing-masing di Kabupaten Donggala 1 buah, Parigi Moutong 7 buah, Kota Palu 2 buah dan Tentena Poso 2 buah.
Kapolres Poso meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. la menekankan agar masyarakat berhati-hati jika bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan mencurigakan, karena modus kejahatan semakin beragam dan canggih.
“Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada madyarakat yang turut membantu pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Poso,” tandasnya. ULY