Polres Poso Ringkus Pelaku Pencurian Swalayan

POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Poso berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di salah satu swalayan terbesar di Kota Poso. Kelima orang pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui berasal dari Magelang Provinsi Jawa Tengah, yang masuk ke Kota Poso melalui Manado Sulawesi Utara.

“Kelima pelaku semuanya beralamat di Kabupaten Magaleng Provinsi Jawa Tengah. Mereka masuk ke Poso dan melakukan aksi pencurian secara random. Kelima pelaku masuk ke Sulawesi lewat Manado Sulawesi Utara,” kata Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy, yang didampingi Kasat Reskrim, IPTU Andi Harmansyah dan Kasi Humas, AKP Basirun Laele, dalam konferensi pers di Mapolres Poso, Selasa (27/6/2023).

Pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan tersebut terbilang singkat. Hanya terhitung beberapa hari sejak kejadian pada 20 Juni 2023 sekira pukul 22.30 WITA. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polres Tolitoli pada 25 Juni 2023 dinihari. Polisi sempat membuang tembakan ke arah mobil jenis Innova, dan mengenai ban mobil yang dikendarai pelaku. 

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Poso melakukan koordinasi dengan Polres Parigi Moutong dan Polres Tolitoli untuk melacak keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan satuan Resmob Polres Poso dan satuan Intel Polres Poso.

Lima tersangka yang berhasil diamankan, sebagian terdeteksi sebagai residivis yang pernah beraksi di luar wilayah Sulawesi Tengah. 

“Ini pertama kalinya mereka melakukan aksi pencurian di wilayah Sulawesi Tengah. Namun, pelaku pernah beberapa kali melakukan aksi serupa dan pernah ditangkap. Mereka tergolong residivis,” terang Kapolres Poso.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah alat seperti gunting besi dan dua buah linggis yang sudah persiapkan sebelumnya. Pelaku berhasil membobol gudang swalayan Asdart Mart yang berlokasi di Jalan Pulau Morotai Poso Kota. Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp200 juta dan 12 karton rokok berbagai merek dengan total Rp197 juta. 

Para pelaku beserta barang bukti kemudian berhasil dibawa ke Polres Poso dengan pengamanan yang cukup ketat. Adapun kelima terduga pelaku masing masing berinisial SY (47), PJ (37), ML (36), AA (35), dan AS (38). Kelima terduga pelaku berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.  Para terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. 

Kapolres Poso menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut sekaligus menjadi kado terindah dalam rangkaian HUT ke-77 Bhayangkara.

“Ini sekaligus kado bagi jajaran kepolisian yang akan berulang tahun ke-77 pada 1 Juli 2023 nanti,” pungkasnya. ULY

Pos terkait