Polres Poso, Selesaikan 132 Kasus Kejahatan Konvensional

POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Poso menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2023.

Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy menyebutkan, di antara kasus kejahatan konvensional yang ditangani Polres Poso, terdapat 5 kasus yang menonjol. Yaitu pencurian, penganiayaan, persetubuhan anak, penipuan dan penggelapan.

Untuk kasus pencurian, dari 49 Laporan Polisi (LP) sudah terselesaikan 40 perkara, penganiayaan 42 LP yang terselesaikan 33 perkara, persetubuhan anak 17 LP yang terselesaikan 9 perkara, kasus penipuan 7 LP yang terselesaikan 2 perkara, sementara kasus penggelapan ada 5 LP dan telah diselesaikan semuanya.

“Dari 191 total keseluruhan kasus yang kami tangani, sudah 132 kasus terselesaikan atau sekitar 74 persen,” sebut Riski, saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Poso, Sabtu (30/12/2023).

Pada kesempatan itu, Riski juga memerlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan konvensional yang ditangani Polres Poso. 

Hal itu, menurutnya, merupakan pencapaian positif serta wujud komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan capaian ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan keadilan di Poso,” tukasnya.

Riski juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

“Semoga di tahun berikutnya akan memberikan hasil yang lebih baik lagi, untuk keamanan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Poso,” harap Riski.

Selain tindak kejahatan, Riski juga mengungkapkan terjadi penurunan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang tahun 2023 di wilayah hukum Polres Poso. Jika pada tahun 2022 terjadi 137 kasus lakalantas, pada tahun 2023 terjadi penurunan dengan jumlah mencapai 113 kasus.

“Meski demikian, penindakan tilang mengalami kenaikan signifikan dari 1.222 kasus pada 2022, meningkat hingga 2.000 kasus pada 2023. Jenis penindakan meliputi pengendara tidak menggunakan helm, kelengkapan surat surat dan pelanggaran rambu lalu lintas. Namun, kenaikan jumlah penindakan ini yang mengakibatkan penurunan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas jika dibanding tahun sebelumnya,” beber Riski, yang akan dimutasi dalam jabatan baru sebagai Wadanmen I Paspelopor Korbrimob Polri.

Sementara untuk kasus narkotika, kata Riski, terjadi penurunan kasus, dari sejumlah 20 pada tahun 2022, menurun hingga 16 kasus pada tahun 2023. ULY

Pos terkait