Polres Poso Ungkap 2 Kasus Narkotika

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar Polres Poso, Selasa (8/10/2024). FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Poso mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu periode Agustus—September 2024.

Hal itu disampaikan kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Poso, Kompol Anton H. Mohamad didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Muliadi, serta Kasi Humas, AKP Basirun Laele, di Poso, Selasa (8/10/2024). 

Wakapolres menyampaikan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima orang tersangka, yaitu J (54), MU (41), S (44) yang berdomisili di Poso, serta A (46) dan AAB (27) yang berasal dari Kabupaten Sigi.

Penangkapan para tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Satu tersangka diamankan di Kelurahan Gebangrejo, sedangkan empat lainnya ditangkap di Kelurahan Lawanga saat menggelar pesta sabu-sabu.

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu dengan berat kotor 223,74 gram. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba. 

“Masalah narkoba ini bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Jika ada yang melihat atau mendengar kegiatan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kita harus mencegah agar wilayah kita tidak dijadikan sarang narkoba,” tegasnya.

Wakapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta bekerja sama dalam melawan penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda. ULY

Pos terkait