SIGI, MERCUSUAR – Dua pria asal Kabupaten Sigi berinisial MF (22) dan NH (25), pemesan paket narkotika golongan 1 jenis Ganja seberat 3,4 kilogram terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Desa Tulo Kecamatan Dolo, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sigi di jalan Poros Dolo-Kulawi Desa Tulo 27 November 2022 lalu, setelah keduanya menjemput paket ganja yang diantar oleh kurir di salah satu perusahaan ekspedisi.
“Kedua pelaku terancam Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, di mana ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKBP Reja, saat press release di Mako Polres Sigi, Jumat (30/12/2022).
Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan kepada penyidik, sebelumnya pelaku sudah dua kali melakukan pemesanan. Pertama sekira awal Oktober 2022 lalu dengan berat 80 gram seharga Rp1 juta, lewat seseorang berinisial SY asal Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Pemesanannya lewat Instagram, kemudian paket tersebut dikirim lewat salah satu perusahaan jasa pengiriman barang,” ujar Kapolres.
Kemudian pemesanan yang kedua dilakukan pada 25 Oktober 2022, seberat 1 kilogram seharga Rp5 juta. Paket tersebut dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang yang lain. Selanjutnya, ganja tersebut dibagi menjadi sembilan paket dengan berat sekira 100 gram per paketnya, lalu dijual seharga Rp1 juta perpaket.
“Setelah semua ganja itu laku terjual, kedua pelaku ini mengirimkan uang hasil penjualannya dengan cara transfer ke rekening pengirim. Mereka berdua mengaku menjual ganja bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan secara nilai ekonomi, tapi juga untuk dikonsumsi sendiri,” tutup Kapolres. BAH