Polres Sigi Laksanakan Pelayanan SIM Keliling

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, ke setiap Polsek di wilayah hukum Polres Sigi. 

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah menyiapkan fotokopi KTP dan SIM masing-masing 3 lembar, menyiapkan SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat hasil tes psikologi. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WITA. 

Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat kepada wartawan Mercusuar, Kamis (11/1/2024) mengatakan, pelayanan SIM keliling tersebut hanya untuk perpanjangan, dengan biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

“Layanan SIM keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang ingin memperpanjang SIM C maupun SIM A,” terang Nuim. AJI

Pos terkait