SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan Tahap II penyerahan dua tersangka, beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (22/1/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba, Anton Mowala menjelaskan penyerahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Kejari Donggala tanggal 27 Desember 2024 dan tanggal 2 Januari 2025, yang menyatakan hasil penyidikan kedua perkara telah lengkap atau P-21.
“Berdasarkan surat P-21 Kejari Donggala, kami menyerahkan tersangka IS (27 tahun), beserta barang bukti sabu-sabu 0,0841 gram. Kemudian DG (41 tahun), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,71 gram,” ungkap Anton.
“Dalam proses ini, kedua tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta barang bukti baik dan lengkap,” tambahnya.
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan masing-masing di lokasi dan waktu yang berbeda. IS pada 27 September 2024 di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, sedangkan DG pada 23 Oktober 2024 di Desa Tomua Kecamatan Kulawi.
Keduanya disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) huruf a dan pasal 114 ayat (1) sub pasal pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. */AJI