TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Unauna (Touna) menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Mapolres Touna, Selasa (21/5/2024).
Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, didampingi Kasi Humas, AKP Triyanto dan KBO Satresnarkoba, Aiptu Andi Maruli Wijaya.
Kapolres mengungkapkan, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil menangkap pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Desa Patingko Kecamatan Ratolindo, pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
“Tersangka berinsial FD alias Isal (28), seorang pelajar warga Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo,” kata Kapolres.
Hasil penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah pembungkus rokok, satu buah jaket wara hijau, satu buah pirex, satu buah pipet dan satu unit ponsel.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari warga Palu yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak satu paket dengan harga Rp1.500.000, dengan cara mentransfer uang melalui akun Dana, selanjutnya satu paket sabu-sabu itu dikirim melalaui salah satu agen travel di Touna,” terang Kapolres.
Kapolres menyebut motif pelaku tersebut adalah untuk konsumsi sendiri. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling paling sedikit Rp1 miliar, serta paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kapolres. */PAR