TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Kapolres Tojo Unauna (Touna), AKBP S. Sofhian mengungkapkan tindak pidana korupsi dana penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna yang diduga dilakukan oleh oknum eks Camat Ampana Tete, Ichsan Mursali bersama istrinya, Marthasin Kristina Ambodale pada bulan April 2020 lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.
Tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara membayarkan honor petugas posko Covid-19 tidak sesuai dengan peruntukannya. Berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dana Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum di Laporan Pertanggungjawaban (LPj.) Surat Keputusan (SK) nomor 28 maupun di dalam LPj. SK nomor 68 yang bukan merupakan haknya, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39.910.000,” kata Kapolres Touna, didampingi Kabag Humas, AKP Triyanto saat menggelar press release di Mapolres Touna, Senin (4/9/2023).
Sehubungan dengan tindak pidana tersebut, kata Kapolres, tersangka Ichsan Marsali dipersangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan untuk tersangka Marthasin Kristina Ambodale dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 (1) Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Kapolres, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Touna. Sehingga dengan adanya tahap II itu, tugas dan tanggung jawab Polres Touna sudah selesai.
“Untuk proses penuntutan dan lain-lainnya, itu sudah menjadi wewenang pihak Kejari nantinya,” tandas Kapolres. */PAR