Polres Touna, Ungkap Kasus Penangkapan Ikan Ilegal

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Destructive Fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, di kompleks Mapolres Touna, Rabu (4/10/2023).

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian mengatakan pada 6 September 2023 petugas mengamankan tersangka S alias K (59 tahun) warga Kecamatan Talatako Kabupaten Touna, karena diduga melakukan tindak pidana destructive fishing, yakni melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom ikan, di perairan laut desa Tumotok, Kecamatan Talatako.

“Motif tersangka karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi, dengan menggunakan alat bantu perangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” kata Kapolres.

Barang bukti yang disita, lanjutnya, berupa 1 unit perahu kayu, 1 unit mesin ketinting 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 pasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai, 2 botol bliran korek api, 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas, 1 buah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling dan 5 ons ikan kecil.

Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Ri nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 100 B UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang. 

“Ancaman pidana penjara terhap tersangka yaitu paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” kata Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolres, pada 26 September 2023, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka MT alias B (49) warga Kecamatan Walea Besar Kabupaten Touna, karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

“Motif tersangka karena mendesak kebutuhan ekonomi keluarganya, sehingga tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit perahu kayu, 1 unit mesin ketinting 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor, selang kompresor sepanjang 67 meter, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah siku-siku, 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere, dan kabel warna merah hitam sepanjang 20 meter.

“Atas perbuatannya, pelaku juga diancam pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” tandas Kapolres. */PAR

Pos terkait