TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Unauna (Touna) menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), dan kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).
Konferensi perss itu dipimpin langsung oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas, AKP Triyanto.
Kapolres mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras THD di Jalan Wartabone, Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu.
“Pelakunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SWUK alias Sri (28) warga Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1.160 butir obat keras jenis THD, uang sebanyak Rp530.000, 4 botol plastik warna putih, serta 1 unit ponsel.
“Modus operandi pelaku dengan membeli dari seorang pria berinisial FITO sebanyak 1 botol plastik, yang berisikan 1.000 Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan harga Rp3.000.000 untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan di pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres Touna juga mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk 2 orang pengedar sabu-sabu di Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo, pada 19 Maret 2024 lalu.
“Kedua pelaku itu berinisial SB alias D (23) warga Kelurahan Dondo Barat, dan DRY alias Dedi (21) warga Kelurahan Uentanaga Atas,” ujar Kapolres.
Dari hasil penangkapan, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik klip kosong atau bong, 2 buah timbangan digital, 2 buah sedotan, 4 pack plastik klip kosong serta 1 unit ponsel.
“Modus operandi pelaku SB mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari salah seorang warga Ampana berat bruto 0,5 gram dengan harga Rp750.000. Kemudian Pelaku SB memberikan 5 paket sabu-sabu kepada pelaku D sebanyak 4 paket dengan harga Rp100.000 per paket. Motif pelaku, sabu-sabu tersebut dijual agar mendapakan keuntungan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang Kapolres.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Touna juga berhasil membekuk dua terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo, pada 6 Maret 2024.
Pelaku berinisial ADP alias Arya (25) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan inisial UDA alias Acca (23) warga Desa Kadoda Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Hasil penangkapan tersebut, ungkap Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 set alat isap sabu-sabu atau bong, 1 buah pireks, 1 buah dompet warna biru, dan 1 unit ponsel.
“Dari keterangan kedua pelaku, bahwa narkotika tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp250.000, dengan cara serah terima langsung. Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut untuk dikonsumsi bersama,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. */PAR