Polsek Pamona Selatan – Sosialisasikan Maklumat Kapolri

MAKLUMAT

POSO, MERCUSUAR – Menindak lanjuti Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, jajaran Polsek Pamona Selatan sejak Selasa (22/9/2020) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Kecamatan Pamona Selatan.

 

Penyebaran maupun sosialisasi dilakukan melalui pemasangan pamflet di beberapa fasilitas umum seperti SPBU, kantor pos, Bank BRI, kantor Pegadaian dan di Mako Polsek Pamona Selatan.

Kapolsek Pamona Selatan Iptu Supriadi Bakri, S.H. mengatakan, maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan wajib diketahui oleh masyarakat. Karena itu pihaknya langsung melakukan sosialisasi dengan penyebaran maklumat yang ditempel di tempat tempat umum.

“Tujuannya agar warga di wilayah Kecamatan Pamona Selatan dan Kecamatan Pamona Tenggara dapat mengetahui secara langsung, mengenai kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan demi kepentingan dan kebaikan bersama, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” ujarnya saat dihubungi via ponsel, Selasa (22/9/2020).

Dalam maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 tersebut memuat empat poin penting yang antara lain menyebutkan, dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa, dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan covid-19.

Selain itu disebutkan, dalam penyelenggaraan Pilkada, peserta pemilihan dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kami berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar betapa pentingnya menerapkan prtokol kesehatan di tengah pandemi seperti saat ini,” pinta Supriadi.

Sebab kata dia, jika ada warga yang kedapatan tidak mematuhi imbauan yang telah disampaikan, maka polisi tidak segan segan untuk mengambil tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. ULY

Pos terkait