SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi memperpanjang pemberlakuan jam malam. Sebelumnya, Sigi telah menerapkan jam malam pada 13 sampai 23 Agustus 2021.
Pemberlakuan jam malam, khususnya di perbatasan antara Kota Palu dan Sigi, awalnya ada enam pos yakni Pos Kalukubula, Pos Karanjalembah I, Pos Karanjalembah II, Pos Tinggede dan Pos Baliase. Untuk perpanjangan jam malam, Sigi menambah dua pos yakni pos di perbatasan Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru dengan Kelurahan Petobo, Kota Palu, serta pos menuju BTN Polda.
Demikian dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar Sigi, Andi Wulur, kepada wartawan Mercusuar melalui sambungan telepon, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan, perpanjangan pemberlakuan jam malam mengacu pada Instruksi Bupati Sigi Nomor: 443/1016.05/HUKUM/SETDA, tentang perubahan Instruksi Bupati Sigi Nomor: 061/10902/HUKUM/SETDA tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi, dan mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 4431/1016.10/SETDA, tentang pelaksanaan pemberlakuan jam malam dan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
“Perpanjangan jam malam ini batas waktunya belum ditentukan. Adapun waktu perpanjangan jam malam ini tergantung dari jumlah angka terkonfirmasi positif COVID-19,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya permberlakuan jam malam ini, dinilai efektif menurunkan angka terkonfirmasi COVID-19 di Sigi,” jelasnya.
Masih kata Kasat, pemberlakuan jam malam di Sigi dimulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wita. Adapun petugas jam malam adalah anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Sigi, TNI dan Polri.
Diharapkan, masyarakat Sigi dapat mendukung pemberlakuan jam malam ini, sehingga penanganan menghambat penyebaran COVID-19 di Sigi, bisa tercapai. AJI