PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sumarno mengungkapkan posko pemeriksaan larangan mudik yang berada di perbatasan Provinsi Sulteng dengan provinsi lain, tuntas pada Senin 17 Mei 2021.
“Selesai tanggal 17 Mei 2021 hari terakhir,” kata Sumarno saat dihubungi, Minggu (16/5/2021).
Keberadaan posko larangan mudik tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintasi perbatasan antara provinsi Sulteng dengan provinsi tetangga. Di antaranya antara Sulteng- Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulteng- Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sulteng-Gorontalo.
Posko larangan mudik didirikan berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur tentang larangan mudik pada momen Idulfitri 1442 H/2021 M, yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Posko tersebut dijaga para petugas yang berasal dari sejumlah instansi, seperti Polri, TNI, Dishub, Pol PP dan Dinas Kesehatan.
Dia menyebutkan bahwa usai hari terakhir pada 17 Mei 2021, tidak akan ada perpanjangan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas penjaga posko.
“Tidak ada perpanjangan lagi, tetap tanggal 17 hari terakhir,” tuturnya.
Meski begitu, lanjut dia, para petugas akan tetap melaksanakan pemantauan di titik-titik perbatasan provinsi.
“Tetap ada, tapi pemantauan saja. Tidak melakukan penutupan,” pungkas Sumarno. IEA