POSO, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Poso berencana membuka kembali Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2020/2021 di daerah itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdikbud Poso, Victor Tumonggi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Fuad Amhar Abdullah kepada wartawan di Disdikbud Poso, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, dibuka kembali sekolah-sekolah di wilayah Poso adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri (SE) Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) dan SE Gubernur Sulteng, serta Surat Keputusan Bupati, tentang perubahan baik PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan satuan pendidikan lainnya tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi COVID-19.
Dalam surat tersebut, terkait peta zonasi resiko gugus tugas nasional menyatakan bahwa Kabupaten Poso masuk pada risiko rendah atau masuk dalam zona hijau (zona aman) penyebaran COVID-19.
“Oleh karena itu, kami lakukan relaksasi dengan membuka kembali KBM di wilayah Kabupaten Poso,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa poin yang harus dilakukan terkait SE tersebut, yaitu sekolah yang nantinya akan melaksanakan KBM telah mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas dan pemerintah daerah. Hal itu untuk memastikan bahwa sekolah tersebut layak untuk melaksanakan KBM.
Selain itu, sekolah juga harus membangun persetujuan dan kesepakatan bersama komite sekolah serta dan orang tua wali siswa dalam bentuk surat pernyataan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan segala risiko yang mungkin akan terjadi sehingga bisa diantisipasi. “Jadi penyampaian ini sudah kami sampaikan kepada kepala-kepala sekolah untuk segera mempersiapkan segalanya, sambil menunggu surat keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri,” katanya.
Jika nantinya dalam proses konfirmasi dengan orang tua peserta didik terdapat orang tua yang tidak setuju, lanjut Victor, maka anak tersebut wajib dilayani dengan pendidikan secara jarak jauh.
Untuk proses KBM bersama peserta didik pada jenjang SD, SMP Negeri maupun Swasta dimulai awal September 2020. Untuk jenjang TK/PAUD dibuka paling cepat November 2020. “Olehnya, ada ketentuan-kentuan yang harus di taati. Yaitu, setiap ruang kelas maksimal 50 persen dari jumlah siswa atau kurang lebih 16 orang untuk tingkat SMP dan14 orang untuk SD, sedangkan TK/PAUD maksimal lima orang dengan jarak tempat duduk satu setengah meter. Jumlah hari dan jam pembelajaran secara teknis akan diatur oleh kepala sekolah masing-masing,” terangnya.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Fuad Amhar menambahkan dalam belajar mengajar nantinya sudah ditentukan maksimal empat jam dalam 1 shift.
“Artinya ada relaksasi jam dalam satu mata pelajaran yang akan di ikuti,” pungkasnya. ULY