POSO, MERCUSUAR – Kasus pembakaran pos jaga dan alat berat milik perusahaan mega proyek PT Poso Energy, yang terjadi Kamis malam pekan lalu, di Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, ditanggapi langsung oleh kuasa hukum dan pihak manajemen perusahaan PLTA tersebut.
Kepada wartawan, kuasa hukum PT Poso Energy, Albert A. Sinay dan Humas Poso Energy, M. Syafri mengatakan, munculnya informasi yang berkembang soal penyebab pembakaran, karena dipicu adanya oknum satuan pengamanan perusahaan yang membawa parang, sama sekali tidak benar.
“Kami sudah mengecek semua security (satuan pengamanan) terkait isu tersebut. Ternyata tidak benar ada seorang security kami yang melintas di depan warga, kemudian membawa parang dan memancing amarah warga,” jelas Albert A. Sinay, yang dibenarkan oleh M. Syafri, kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/12/2021) malam.
Selain itu, adanya informasi lain yang disebut sebagai pemicu pembakaran aset Poso Energy, karena adanya pembongkaran pagar ikan Sogili milik warga di seputaran Danau Poso, juga ditanggapi kuasa hukum dan manajemen perusahaan.
Albert memastikan, pembongkaran pagar Sogili yang dilakukan, khusus bagi pagar Sogili yang sudah dikompensasi atau dibayar oleh pihak perusahaan.
“Area pembongkaran sesuai data dan titik koordinat yang ada, hanya sebatas wilayah yang sudah dikompensasi oleh perusahaan. Karena sudah dibayar, maka perusahaan berhak menguasai area danau tersebut. Perusahaan tidak pernah melakukan pembongkaran terhadap pagar Sogili, yang belum dikompensasi,” tegas Albert mengklarifikasi isu yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut Alber, sekitar dua tahun lalu, PT Poso Energy telah melakukan kompensasi pembebasan pagar ikan Sogili. Pembebasan dan pembongkaran berhak dilakukan, ketika lokasi pagar Sogili sudah dikompensasi atau dibayar sebagai ganti rugi.
Sementara Humas Poso Energy, M. Syafri menambahkan, harga satu pagar ikan Sogili yang dikompensasi perusahaan bervariasi, sesuai klaster yang ditentukan.
“Ada tiga kategori yang ditentukan dalam melakukan pembayaran pagar ikan Sogili milik warga. Antara Rp 100 hingga Rp 300 juta, untuk setiap pagar Sogili yang dibayarkan oleh perusahaan,” tandasnya.
Memang kata Syafri, saat ini masih terdapat dua pagar Sogili yang belum dikompensasi oleh pihak perusahaan. Itu dikarenakan harga yang diminta sangat tinggi, yakni mencapai Rp 2,5 miliar untuk setiap pagar Sogili.
“Harga yang dipatok tentu sudah jauh dari estimasi perusahaan. Karena itu kompensasinya masih tertunda, khusus pada dua pagar Sogili itu tadi. Kami masih melakukan nego dan pendekatan, namun belum ada titik temu. Sampai saat ini kedua pagar itu masih ada dan belum kami bongkar, karena belum dikompensasi. Selain kedua pagar tadi, semua sudah diselesaikan pihak perusahaan,” jelasnya.
Baik kuasa hukum maupun manajemen, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus pembakaran alat berat dan pos jaga kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.
“Kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian Polres Poso. Kami tentu menyerahkan sepenuhnya hasil penyelidikan kasus pembakaran ini kepada penegak hukum,” tutur Albert.
Akibat peristiwa pembakaran itu, pihak perusahaan mengklaim, kerugian ditaksir mencapai Rp300 hingga Rp400 juta.
“Estimasi kerugian ditaksir mencapai Rp300 hingga Rp400 juta. Namun sekali lagi kasus ini sepenuhnya sudah kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk proses selanjutnya,” pungkas M. Syafri. ULY