POSO, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil secara massal di Baruga Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Rabu (26/8/2020).
Kegiatan dengan menerapkan protokol Kesehatan itu dihadiri Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu; Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi K.D. Mapeda SH MH; Kepala Disdukcapil, Sophia Porajouw M.AP; Kepala Dinas Kesehatan, dr Taufan Karwur dan para Kades se kecamatan Pamona Barat.
Sejuymlah pelayanan dalam kegiatan itu, seperti pencatatan perkawinan massal sebanyak 50 pasang, sekaligus pelayanan langsung dokumen kependudukan lainnya, berupa perekaman KTP el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan tersebut sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bupati Poso mengapresiasi jajaran Disdukcapil yang telah melaksanakan kegiatan itu.
Bupati berharap dengan adanya kegiatan itu memberikan kemudahan pada masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, karena dapat segera mendapatkan akta perkawinan guna keperluan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
“Ada beberapa manfaat akta perkawinan yang kita miliki antara lain memberikan keabsahan atas adanya pernikahan, syarat administrasi kepegawaian misalnya tunjangan keluarga, asuransi dan lainnya, memastikan hak-hak istri, memastikan kesejahteraan anak dan memudahkan pengurusan hak asuh anak. Itulah sebabnya kegiatan pencatatan perkawinan masal yang dilaksanakan hari ini sangat penting dan strategis,” terang Bupati.
Lanjut Bupati, upaya pemerintah daerah melalui program itu sekaligus dapat menginventarisir jumlah pasangan yang kelak akan memiliki kartu keluarga baru. “Karena banyaknya manfaat program pencatatan perkawinan masal ini saya mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar terus melaksanakannya di wilayah kecamatan lain yang masih terindikasi adanya pasangan yang belum memiliki akta perkawinan” ujarnya.
Disamping pelayanan pencatatan sipil tersebut, dalam waktu dan tempat yang sama akan dilaksanakan juga pelayanan secara gratis berupa pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan serta pelayanan KB oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan KB yang dilaksanakan mulai pagi hingga sore hari. ULY