PPDB SD,Bupati Banggai Minta Tes Calistung Dihilangkan

BANGGAI, MERCUSUAR – Memasuki Tahun Ajaran 2023-2024, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka menyampaikan imbauan kepada seluruh sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk tidak lagi menerapkan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia mengatakan, hal itu merujuk pada program Merdeka Belajar episode 24 yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, tentang kebijakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD/MI/sederajat yang Menyenangkan.

“Karena masih banyak SD yang masih menerapkan tes tulis, membaca, dan lain sebagainya, itu tidak dibolehkan lagi,” kata Bupati, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas serta Komitmen Bersama Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD, untuk mendukung gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, memaksakan anak agar cepat menguasai calistung justru akan membebani anak bersangkutan, yang selanjutnya akan mengganggu kesehatan mental anak.

“Jadi, jangan dipaksakan anak-anak kita yang baru masuk kelas I SD harus tahu membaca. Ini justru menghantui anak-anak untuk berkembang,” tegas Bupati.

Ia meminta agar Pokja Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai segera menindaklanjuti dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada SD/sederajat dan PAUD. Selain merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, upaya dini tersebut, tegasnya, diharapkan dapat memenuhi target SDG-4 agenda pencapaian pendidikan berkualitas untuk semua.

“Supaya guru-guru kita paham dan mengerti, bahwa program ini bukan hanya program Bunda PAUD, tetapi juga program pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.

Larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD, lanjut Bupati, sejatinya telah ada sejak tahun 2010. Kebijakan itu dapat dilihat dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal tersebut berbunyi ‘Penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Banggai, Syamsuarni Amirudin mengatakan program Merdeka Belajar episode 24 diharapkan dapat mengakhiri miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD yang masih sangat kuat di masyarakat dan di satuan pendidikan.

“Saya berharap, mulai tahun ajaran ini, gerakan transisi PAUD ke SD sudah bisa dilaksanakan. Salah satunya, dengan menghilangkan tes calistung pada proses penerimaan peserta didik baru SD,” kata Syamsuarni.

Selain menghilangkan tes calistung, lanjut Syamsuarni, gerakan transisi PAUD ke SD juga mendorong satuan pendidikan agar menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama 2 minggu pertama di PAUD dan SD kelas awal. Selanjutnya, menerapkan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan dengan fokus kepada kompetensi pondasi anak. */PAR

Pos terkait