PALU, MERCUSUAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) K/L/D dapat meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Peningkatan PPID akan dilakukan perubahan Permendagri Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Hal itu merupakan kesimpaulan pada rapt koordinasi (Rakor) Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri secara virtual, Kamis (18/6/2020).
Menanggapi hasil Rakor tersebut, Kepala Bagian Humas, Publikasi dan Dokumentasi Setdaprov Sulteng, Adiman menyampaikan bahwa bagian Humas akan mengikuti seluruh aturan tentang pedoman pelaksanaan PPID.
“PPID di daerah mengikuti dalam penyampaian informasi publik yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia berharap Humas kabupaten dan kota dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi kondisi COVID-19 di daerah, hal ini sesuai dengan pesan Koorwil II KPK, Asep Rahmat Suwandha.
Narasumebr dalam Rakor itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Prof Diah Natalisa; Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana; serta Plt Dirjen Politik dan Pemerintah Umum/Kepala Pusat Penerangan Ke Mendagri, Dr Bahtiar. BOB