PPK Divonis Empat Tahun Penjara

FOTO HLLL VONIS KASUS JEMBATAN TORATE CS (KIRI)

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Alirman M Nubi (49) bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan, Kamis (2/4/2020).

Demikian tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Muh Masnur Asry (46), Sherly Assa (58) dan terdakwa Ngo Jony (49), juga dinyatakan bersalah.

Terdakwa Ngo Jony divonis pidana sama dengan Alirman M Nubi, yakni pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan empat bulan.

Sementara Muh Masnur Asry divonis pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan empat bulan. 

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp295 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Terdakwa Sherly Assa vonisnya lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, yakni pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan empat bulan.  

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1.492.165.795. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan delapan bulan.

Alirman M Nubi, Ngo Jony, Sherly Assa dan Muh Mansur Asry merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada kegiatan itu, Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, sedangkan Muh Masnur Asry adalah Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara.

Dalam kasus itu, keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara senilai Rp2.889.774.514.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ti9ndak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan Hakim Anggota, Bonifasius N Arybowo SH MH dan Darmansyah SH MH didampingi Panitera Pengganti, Abdullah Junaedi SH, Firman SH MH, Muhlis SH, serta Festi DB Natalia Phiter SH.

Barang bukti poin 1 hingga 54, lanjut nErnawati, dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Rahmudin Loulembah dan Christian.

“Atas putusan ini, jika tidak puas dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diatur undang-undang dalam tenggat waktu tujuh hari usai pembacaan putusan,” ujarnya.

DISSENTING OPINION    

Untuk vonis terhadap terdakwa Ngo Jony, Hakim Anggota I Bonifasius N Arybowo dissenting opinion (berbeda pendapat).

Menurutnya, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan yakni keterangan saksi, terdakwa Ngo Jony harus dibebaskan.

TUNTUTAN JPU

Sebelumnya, Kamis (12/3/2020), JPU menuntut Alirman M Nubi pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp200 juta, subsidair pidana kurungan tiga bulan.

Terdakwa Ngo Jony dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Muh Mansur Asry dituntut dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp227.700.000, subsidair pidana kurungan satu tahun.

Terdakwa Sherly Assa dituntut pidana penjara enam tahun, serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.492.165.795, subsidair pidana kurungan satu tahun.

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK

Pos terkait